Senin, 17 Januari 2011

Istilah Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 54

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, (K/L/D/I) adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.

Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaankonstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir ( brainware).
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan ( skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oelh K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, Instansi Pemerintah lain dan/atau Kelompok Masyarakat.
Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.

Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.

Delapan Pesan Presiden Bagi Pelaksanaan Anggaran 2011


Liputan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 di Istana Negara, Jakarta
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan instrumen pencairan dana APBN yang mempunyai peran sangat penting. Penggunaan Rp1.104,9 triliun dana APBN 2011 harus diotorisasi melalui DIPA.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, Presiden SBY baru saja menyerahkan DIPA Tahun 2011 kepada para Pimpinan Lembaga dan para Menteri sebagai Pengguna Anggaran, serta kepada para Gubernur yang menerima pendelegasian kekuasaan dari Presiden sebagai Pengelola Keuangan di Daerah, Selasa (28/12), di Istana Negara, Jakarta.

 “Saya menaruh perhatian besar soal anggaran ini, agar semua pejabat negara dapat melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2011 dengan lebih akuntabel, profesional, proporsional, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil (output dan outcome). Hindari penyalahgunaan dan penyimpangan.” Kata SBY dalam pidatonya di hadapan para Menteri, Gubernur, dan tamu undangan yang hadir.

Di tahun 2011 mendatang, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang telah ditetapkan adalah “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkeadilan Didukung Pemantapan Tata Kelola Dan Sinergi Pusat Daerah”.SBY menjelaskan bahwa untuk mendukung RKP itu, pemerintah telah memiliki APBN Tahun 2011. Sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR,  APBN 2011 secara garis besar terdiri dari Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp.1.104,9 triliun atau meningkat sebesar 11,3 persen. 

Serah Terima DIPA 2011Adapun anggaran belanja negara dialokasikan sebesar Rp.1.229,6 triliun atau meningkat sebesar 9,2 persen dari tahun anggaran sebelumnya.  Defisit anggaran, diproyeksikan pemerintah sebesar Rp.124,66 triliun atau 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).  Defisit anggaran itu akan dibiayai utamanya dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri, dan sumber luar negeri sebagai pelengkap. Untuk mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), pemerintah mengedepankan pembiayaan APBN yang menerapkan prinsip pengelolaan anggaran negara yang sehat dan penuh kehati-hatian (prudent).

Pada tahun 2011 mendatang, pengelolaan dan pemanfaatan APBN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,4 persen dan menjaga laju inflasi sebesar 5,3 persen. Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar itu, kita dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan berkurangnya tingkat kemiskinan menjadi 11,5-12,5 persen, dan penurunan tingkat pengangguran menjadi 7,0 persen dari 7,14 persen pada tahun 2010.

Sejalan dengan upaya pencapaian target-target yang ditentukan, pemerintah segera menerapkan penganggaran berbasis kinerja (PBK) atau Performance Based Budgeting (PBB).  Melalui penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, kita titik-beratkan kesesuaian antara input, output dan outcome dalam pelaksanaan program dan kegiatan dengan misi dan visi kementerian dan lembaga.

Serah Terima DIPA 2011Penerapan penganggaran berbasis kinerja  merupakan langkah penting dan berarti dalam sistem keuangan negara.  Penerapan penganggaran berbasis kinerja ini memberikan konsekuensi bahwa setiap Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran harus mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakannya sesuai indikator kinerja yang terukur dan sudah disepakati.

Di penghujung pidatonya, SBY berpesan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Gubernur: pertama, perubahan pola pikir—mindset— pelaksanaan anggaran dari input base menjadi output and outcome base.  Manfaatkan anggaran secara maksimal, dengan lebih inovatif, kreatif, dan penuh inisiatif sehingga mampu mencapai target kinerja dengan penggunaan anggaran sehemat mungkin.  Lakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan berupa perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat,  dan kegiatan operasional dan non operasional lain yang memungkinkan. 

Kedua, para Menteri/Ketua Lembaga diminta untuk segera menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi dari program-program pembangunan yang menjadi tanggungjawabnya.

Ketiga, dalam proses pengadaan barang dan jasa, lakukan pelelangan lebih awal.  Dengan cara itu, pada saat tahun anggaran baru dimulai, kita  dapat segera mengadakan perikatan/pendatanganan kontrak dan pelaksanaannya  dapat dilaksanakan sesegera mungkin pada awal tahun anggaran.  Lakukan proses ini sesuai dengan ketentuan, tanpa ragu-ragu,  namun tetap penuh kehati-hatian.

Keempat, mari kita perbaiki berbagai  kendala administratif, prosedural, dan birokrasi  agar tidak lagi menjadi penghambat dalam pelaksanaan anggaran 2011. Tingkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, baik dari aspek sumber daya manusia, business process, maupun regulasinya. Segera tunjuk pejabat perbendahara-an, sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan negara, yang kompeten dan berkualitas agar dapat segera menjalankan fungsinya saat tahun anggaran 2011 dimulai.

Kelima, tindaklanjuti temuan-temuan dari BPK dan aparat pengawasan internal Pemerintah.  Kembangkan manajemen risiko di setiap unit Kementerian/Lembaga. Tingkatkan pengawasan internal dan lakukan monitoring evaluasi atas pelaksanaan kegiatan sehingga akuntabilitas pelaksanaan anggaran dapat tercapai.

Keenam, untuk kegiatan yang berupa pekerjaan infrastruktur, diminta  agar dapat dilaksanakan secara koordinatif, tidak tumpang tindih, dan lebih awal.  Berikan prioritas pada kualitas.  Lakukan perencanaan waktu pelaksanaan yang lebih baik dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun.

Ketujuh, untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau urusan bersama, saya berpesan agar Kementerian/Lembaga bersama-sama Gubernur dapat berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan sehingga efektifitas kegiatan itu dapat dicapai.

Kedelapan, kepada para Gubernur Presiden berpesan agar segera menyerahkan DIPA kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah pada wilayah masing-masing, sebelum akhir tahun anggaran 2010. Pastikan pelaksanaan kegiatan dapat dimulai secepat mungkin dan roda perekonomian rakyat dapat bergerak sejak awal tahun anggaran.  Berkaitan dengan Anggaran Pendidikan yang sangat besar, kawal pelaksanaan alokasi dan pemanfaatan dana pendidikan itu dengan sebaik-baiknya, agar betul-betul sampai kepada yang berhak.

SBY juga meminta para Gubernur agar lebih bersikap proaktif dalam melakukan koordinasi dengan  para Bupati/Walikota guna memperbaiki kualitas pengelolaan APBD, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun pada tahapan pelaporan pertanggungjawaban.  Berikan perhatian pada perbaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar makin kondusif dalam meningkatkan laju investasi dan makin ramah bagi investor.  Pedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sumber

Selasa, 26 Oktober 2010

PEDOMAN AKUNTANSI KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN

PEDOMAN AKUNTANSI
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Dasar Hukum


Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Thn 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah No. 24 Thn 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP No. 08)
Peraturan Pemerintah No. 06 Thn 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Keputusan Presiden No. 42 Thn 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.06/2005 tentang   Bagan Perkiraan Standar  
Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.06/2005 tentang   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Pengertian Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum

Klasifikasi aset tetap adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.

Pengertian KDP
            aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi
Tujuan
            Tujuan penyusunan Pedoman Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah memberi petunjuk kepada organisasi yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan KDP agar organisasi tersebut memiliki persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam akuntansi KDP. Sedangkan tujuan akuntansi KDP adalah:

menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang KDP;
mengamankan transaksi KDP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten;
mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi KDP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan;
Terciptanya singkronisasi antara arus uang dan arus barang (Belanja modal dan aset).
Ruang Lingkup
            Akuntansi KDP ini berlaku untuk seluruh unit-unit organisasi pemerintah pusat yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara maupun barang milik negara.

            Unit organisasi pemerintah tersebut terdiri dari:
Lembaga Tinggi Negara
Kementerian Negara/Lembaga

            Tidak termasuk dalam ruang lingkup akuntansi KDP ini adalah:
Pemerintah daerah
BUMN/BUMD
Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah


PENATAUSAHAAN KDP

            melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan KDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penatausahaan KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 (UAPPB-E1)
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)

PENATAUSAHAAN KDP OLEH UAKPB

Penatausahaan KDP oleh UAKPB dimulai dengan menganalisa salinan SPM/SP2D beserta Surat Pengantar (SP) dan Dokumen Pendukung (DP) yang diterima dari UAKPA untuk menentukan jenis-jenis KDP dan besaran belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya pembangunan aset

KDP dapat mencakup pembangunan:
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya.

Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP adalah sebagai berikut:
1.         Pembangunan melalui kontrak:
Nilai kontrak
Biaya perencanaan dan pengawasan
Biaya perijinan
Jasa konsultan
Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
2.         Pembangunan secara swakelola
Biaya bahan baku
Upah tenaga kerja
Sewa peralatan
Biaya perencanaan dan pengawasan
Biaya perijinan
Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.

Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penatausahaan KDP adalah sebagai berikut:
Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukung lainnya.( Kuitansi, Faktur, Berita Acara serah Terima, Kontrak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)
Lembar Analisis SPM (LA-SPM/SP2D)
Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (K-KDP)
Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (L-KDP)

Pengertian

LA – SPM/SP2D
            Merupakan formulir yang digunakan untuk mencantumkan hasil analisa terhadap salinan SPM/SP2D beserta surat pengantar dan dokumen pendukung

K-KDP
            Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat akumulasi semua biaya pembangunan aset yang dapat dikapitalisasi

L-KDP
            Merupakan laporan yang menyajikan informasi KDP dalam satu periode

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAKPB
UAKPB menerima Dokumen Sumber yang berkaitan dengan Perolehan Aset Tetap dan melakukan analisis untuk menentukan Nilai Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan
UAKPB menyusun Lap. KDP berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen sumber
UAKPB menyampaikan Lap. KDP setiap semester kepada UAKPA/UAPPB-W/UAPPB-E1

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-W
UAPPB-W menyusun Lap. KDP tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAKPB yang ada di wilayah kerjanya
Lap. KDP tingkat wilayah disampaikan kepada UAPPB-E1 setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-E1
UAPPB-E1 menyusun Lap. KDP tingkat eselon 1 berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAPPB-W dan UAKPB yang merupakan unit vertikal di bawahnya termasuk UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPB Tugas Pembantuan
Lap. KDP tingkat eselon 1 disampaikan kepada UAPB setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPB
UAPB menyusun Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP dari seluruh UAPPB-E1

Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap semester

Penyajian KDP di dalam Lap. Keuangan
UAKPA menerima Lap. KDP dari UAKPB dan menyajikannya dalam neraca semester dan tahunan
Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan mengacu kepada SAP
Pengungkapan KDP secara rinci disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

AKUNTANSI DAN PELAPORAN KDP
Akuntansi KDP adalah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian KDP dalam neraca

Akuntansi KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon 1 (UAPPA-E1)
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)

Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan akuntansi KDP adalah sebagai berikut:
            a.         L-KDP           
            b.         Lap.BMN dan ADK

PELAPORAN KDP OLEH UAKPA

Penyajian KDP dalam Neraca

            KDP dilaporkan dan disajikan di neraca secara periodik yaitu semesteran/tahunan sebagai akun terpisah dari masing-masing aset tetap.

Penyusunan CALK

            Setiap satuan kerja mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan dalam CALK per jenis KDP sesuai laporan KDP, termasuk:
            a.         rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat       penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
            b.         nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
            c.         jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
            d.         uang muka kerja yang diberikan;
            e.         retensi.

Pengiriman Neraca dan CALK ke UAPPA-W s/d UAPA

            Setiap akhir semester/tahun Neraca beserta CALK  dikirimkan kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s/d UAPA.


Senin, 11 Oktober 2010

Rekonsiliasi Internal BMN K/L Tingkat Satker

SIMAK-BMNRekonsiliasi data BMN lingkup internal K/L dilaksanakan antara unit akuntansi keuangan (UAKPA) dan unit akuntansi barang (UAKPB) pada setiap jenjang pelaporan.
Rekonsiliasi internal BMN dilakukan dengan cara pengiriman data BMN secara bulanan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)  kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Rekonsiliasi data BMN dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan ke Depkeu dan struktur organisasi masing-masing K/L, khususnya terkait dengan unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang pada masing-masing K/L.
Dalam hal suatu unit organisasi K/L hanya memiliki salah satu dari unit akuntansi barang atau unit akuntansi keuangan, maka pelaksanaan rekonsiliasi dapat ditiadakan. Namun demikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
DOKUMEN SUMBER
Dokumen sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal tingkat satuan kerja meliputi:
Dokumen transaksi BMN, yang meliputi:
  • Surat Perintah Membayar (SPM) realisasi belanja pembentuk BMN
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) realisasi belanja pembentuk BMN
  • Penetapan/persetujuan dari Pengelola Barang
  • Keputusan Pengguna Barang
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Risalah Lelang
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Pengelolaan BMN
Laporan-laporan
  • Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) beserta Arsip Data Komputer (ADK)
  • Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (LK-KPA) beserta Arsip Data Komputer (ADK)
Dokumen lain yang dianggap perlu
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), khususnya yang terkait BMN
  • Rekapitulasi data mutasi BMN perjenis transaksi
  • Daftar SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan
KEGIATAN PELAKSANAAN REKONSILIASI
Rekonsiliasi tingkat satuan kerja terdiri atas:
  1. Rekonsiliasi saldo awal;
  2. Rekonsiliasi transaksi periode berjalan;
  3. Rekonsiliasi PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN.
Prosedur Rekonsiliasi Saldo Awal
  1. Saldo awal merupakan nilai BMN dalam LBKP dan LKKL-KPA untuk posisi pertanggal 1 periode rekonsiliasi data BMN
  2. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi pertama kali, rekonsiliasi saldo awal BMN harus menyajikan nilai BMN menurut LBKP dan LKKL-KPA didalam lampiran Berita Acara berdasarkan saldo akhir periode sebelumnya. Dalam hal terjadi perbedaan, maka nilai yang disepakati sebagai nilai saldo awal dalam pelaksanaan rekonsiliasi data BMN harus disajikan dalam lampiran Berita Acara Rekonsiliasi.
  3. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi berikutnya, rekonsiliasi saldo awal dimaksudkan untuk menjaga konsistensi nilai BMN pada awal periode rekonsiliasi dengan nilai BMN periode rekonsiliasi periode sebelumnya yang telah disepakati berdasarkan akun neraca.
  4. Pada prinsipnya, tidak diperkenankan adanya perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN yang tersaji dalam LBKP dan/atau LK K/L satker audited.
  5. Dalam hal terjadi perubahan saldo awal yang mengakibatkan inkonsistensi nilai saldo awal, maka perubahan dimaksud harus disajikan sebagai koreksi dalam Lampiran Berita Cara Rekonsiliasi dengan disertai penjelasan mengenai perubahan yang ada.
Prosedur Rekonsiliasi Periode Berjalan
  1. Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan data transaksi BMN yang diinput dalam SIMAK-BMN tingkat UAKPB dan SAK tingkat UAKPA pada periode yang sama.
  2. Transaksi periode berjalan adalah transaksi-transaksi yang terjadi dalam 1 (satu) periode rekonsiliasi yang harus dicatat/dibukukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat
  3. Rekonsiliasi transaksi periode berjalan terdiri dari: Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN, dan Pemutakhiran data transaksi non keuangan pembentuk BMN
  4. Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN adalah kegiatan pencocokan data realisasi belanja APBN pembentuk BMN, meliputi: Transaksi belanja modal, dan Transaksi belanja non modal.
  5. Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN dimaksudkan untuk melakukan pencocokan antara nilai realisasi belanja pembentuk BMN pada SAK dengan nilai mutasi tambah BMN intrakomptabel yang berkenaan dengan realisasi belanja APBN pada SIMAK-BMN selama periode berjalan. Pencocokan dilakukan dengan cara membandingkan data SPM dan SP2D pembentuk BMN antara hasil olahan SAK dan hasil olahan SIMAK-BMN
  6. Pencocokan data SPM dan SP2D pembentuk BMN antara SAK dan SIMAK-BMN meliputi: Nilai SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran, kecuali belanja modal jalan, irigasi dan jaringan hingga 5 (lima) digit mata anggaran pengeluaran; dan Nilai SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan menurut jenis akun neraca BMN.
  7. Proses pencocokan data SPM/SP2D pembentuk BMN antara SAK dan SIMAK-BMN, sekurang-kurangnya harus menyajikan data dan informasi mengenai penambahan nilai BMN Intrakomptabel yang diperoleh dari realisasi belanja modal periode berjalan  menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja modal pembentuk BMN Intrakomptabel.
  8. Rekonsiliasi data transaksi keuangan pembentuk BMN harus mengungkapkan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses pencocokan data, yang sekurang-kurangnya meliputi:
  • Nilai BMN yang diperoleh dari realisasi belanja non modal menurut jenis belanja non modal hingga 2 (dua) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja non modal pembentuk BMN
  • Nilai realisasi belanja modal hingga periode berjalan yang belum/tidak membentuk nilai BMN Intrakomptabel untuk tiap-tiap jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja modal, termasuk namun tak terbatas pada: Realisasi belanja modal pembentuk BMN ekstrakomptabel dan Realisasi belanja modal yang tidak terkapitalisasi sebagai BMN intrakomptabel
  • Nilai realisasi belanja modal pembentuk BMN yang tidak sesuai antara jenis belanja modal dan jenis akun neraca menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluarandisertai daftar SPM/SP2D belanja modal pembentuk BMN.
    Pemutakhiran data transaksi non keuangan BMN dilakukan dalam rangka pengiriman data mutasi BMN dari SIMAK-BMN oleh UAKPB kepada SAK oleh UAKPA. Rekonsiliasi transaksi non keuangan BMN meliputi mutasi tambah dan mutasi kurang BMN periode berjalan.
Prosedur Rekonsiliasi PNBP
  1. Rekonsiliasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan BMN dimaksudkan untuk: Melakukan pencocokkan data PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN antara lain:
    • Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran pada SAK berdasarkan dokumen sumber sesuai ketentuan seperti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PNBP dari pengelolaan BMN;
    • Dokumen sumber kegiatan pengelolaan BMN yang terkait dengan PNBP seperti risalah lelang, kontrak/perjanjian, putusan pengadilan dan lain sebagainya.
  2. PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN meliputi semua jenis PNBP yang dihasilkan dari semua jenis kegiatan pengelolaan BMN, berupa:
    1. Pemanfaatan BMN;
    2. Pemindahtanganan BMN;
    3. Penghapusan BMN; dan/atau
    4. Penerimaan lainnya, yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada:
    • Penerimaan yang diperoleh dari pembayaran tagihan tuntutan ganti rugi yang terkait dengan BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang terkait BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh sebagai akibat dari kegiatan penggunaan BMN.
  3. Rekonsiliasi PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sekurang-kurangnya mengungkapkan:
    1. Nilai PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN periode berjalan menurut jenis penerimaan
    2. Data SSBP yang mengakibatkan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN periode berjalan.
HASIL (KELUARAN) KEGIATAN REKONSILIASI
Hasil rekonsiliasi berupa nilai BMN yang disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, dengan dilampiri:
  1. Register Pengiriman/Penerimaan data SIMAK-BMN ke SAK, yang telah ditandatangani oleh petugas SIMAK-BMN dan petugas SAK;
  2. LBKP periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab UAKPB atau dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab UAKPA atau yang dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Data dan dokumen lain yang dianggap penting.
Berita Acara Rekonsiliasi ditandatangani oleh penanggungjawab UAKPB dan UAKPA, atau pejabat/staf yang ditunjuk/dikuasakan.
Berita Acara Rekonsiliasi merupakan lampiran dari LKKL-KPA dan LBKP yang disampaikan oleh satuan kerja kepada KPPN, KPKNL dan unit akuntansi pada jenjang diatasnya.
Bentuk format BA Rekonsiliasi BMN Internal tingkat Satuan Kerja (klik disini)
Peraturan terkait:

Rekonsiliasi Internal


PENJELASAN MENU REKONSILIASI INTERNAL
(SIMAKBMN-KPB VS SAKPA)

            Rekonsiliasi internal antara SIMAK-BMN KPB dan SAKPA bertujuan untuk memastikan data-data BMN dan SPM yang di input di aplikasi SIMAK-BMN terutama yang terkait dengan akun-akun neraca sudah tersaji di SAKPA dengan benar. Selain itu rekonsiliasi ini bertujuan untuk meminimalisir adanya perbedaan angka neraca terutama yang bersumber dari BMN dan belanja modal pembentuknya.

Jenis – jenis rekonsiliasi Internal :
1.      Rekonsiliasi Saldo Awal
      Membandingkan nilai Persediaan, BMN intrakomptabel per akun neraca dan akun pembalik jurnal korolari dari SPM belanja modal yang diinput di SIMAK-BMN dengan akun-akun neraca yang terkait dengan BMN dan jurnal korolari  dari belanja modal yang diinput di SAKPA. Nilai-nilai yang dibandingkan tersebut adalah nilai per tanggal akhir bulan sebelum isian parameter bulan (Contoh : rekonsiliasi saldo awal bulan April berarti yang di rekon adalah akumulasi nilai sampai dengan akhir bulan Maret )
      Nilai yang dibandingkan bukan hanya nilai aset definitif termasuk nilai aset sebelum disesuaikan dari jurnal korolari belanja modal baik yang diinput di SIMAK-BMN maupun di SAKPA, sehingga dapat diketahui jumlah belanja modal yang diinput oleh SAKPA dan yang dikonfirmasi oleh SIMAK-BMN sebagai penambah nilai BMN. Apabila jumlah akun aset sebelum disesuaikan antara SIMAK dan SAKPA sama artinya di neraca SAKPA sudah 0 / sudah tidak dimunculkan lagi di neraca. Jumlah yang ada di rekonsiliasi belum tentu identik/sama dengan jumlah yang ada di neraca karena menu rekonsiliasi ini lebih ditujukan untuk pengecekan angka per akun neraca bukan pada total nilai keseluruhannya. Pada intinya apabila sudah tidak ada selisih antara rupiah SIMAK dan SAK per akun neraca maka angka sampai dengan bulan lalu yang dilaporkan oleh SIMAK dan SAK, sudah sama.