Senin, 11 Oktober 2010

Rekonsiliasi Internal BMN K/L Tingkat Satker

SIMAK-BMNRekonsiliasi data BMN lingkup internal K/L dilaksanakan antara unit akuntansi keuangan (UAKPA) dan unit akuntansi barang (UAKPB) pada setiap jenjang pelaporan.
Rekonsiliasi internal BMN dilakukan dengan cara pengiriman data BMN secara bulanan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)  kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Rekonsiliasi data BMN dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan ke Depkeu dan struktur organisasi masing-masing K/L, khususnya terkait dengan unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang pada masing-masing K/L.
Dalam hal suatu unit organisasi K/L hanya memiliki salah satu dari unit akuntansi barang atau unit akuntansi keuangan, maka pelaksanaan rekonsiliasi dapat ditiadakan. Namun demikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
DOKUMEN SUMBER
Dokumen sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal tingkat satuan kerja meliputi:
Dokumen transaksi BMN, yang meliputi:
  • Surat Perintah Membayar (SPM) realisasi belanja pembentuk BMN
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) realisasi belanja pembentuk BMN
  • Penetapan/persetujuan dari Pengelola Barang
  • Keputusan Pengguna Barang
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Risalah Lelang
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Pengelolaan BMN
Laporan-laporan
  • Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) beserta Arsip Data Komputer (ADK)
  • Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (LK-KPA) beserta Arsip Data Komputer (ADK)
Dokumen lain yang dianggap perlu
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), khususnya yang terkait BMN
  • Rekapitulasi data mutasi BMN perjenis transaksi
  • Daftar SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan
KEGIATAN PELAKSANAAN REKONSILIASI
Rekonsiliasi tingkat satuan kerja terdiri atas:
  1. Rekonsiliasi saldo awal;
  2. Rekonsiliasi transaksi periode berjalan;
  3. Rekonsiliasi PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN.
Prosedur Rekonsiliasi Saldo Awal
  1. Saldo awal merupakan nilai BMN dalam LBKP dan LKKL-KPA untuk posisi pertanggal 1 periode rekonsiliasi data BMN
  2. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi pertama kali, rekonsiliasi saldo awal BMN harus menyajikan nilai BMN menurut LBKP dan LKKL-KPA didalam lampiran Berita Acara berdasarkan saldo akhir periode sebelumnya. Dalam hal terjadi perbedaan, maka nilai yang disepakati sebagai nilai saldo awal dalam pelaksanaan rekonsiliasi data BMN harus disajikan dalam lampiran Berita Acara Rekonsiliasi.
  3. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi berikutnya, rekonsiliasi saldo awal dimaksudkan untuk menjaga konsistensi nilai BMN pada awal periode rekonsiliasi dengan nilai BMN periode rekonsiliasi periode sebelumnya yang telah disepakati berdasarkan akun neraca.
  4. Pada prinsipnya, tidak diperkenankan adanya perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN yang tersaji dalam LBKP dan/atau LK K/L satker audited.
  5. Dalam hal terjadi perubahan saldo awal yang mengakibatkan inkonsistensi nilai saldo awal, maka perubahan dimaksud harus disajikan sebagai koreksi dalam Lampiran Berita Cara Rekonsiliasi dengan disertai penjelasan mengenai perubahan yang ada.
Prosedur Rekonsiliasi Periode Berjalan
  1. Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan data transaksi BMN yang diinput dalam SIMAK-BMN tingkat UAKPB dan SAK tingkat UAKPA pada periode yang sama.
  2. Transaksi periode berjalan adalah transaksi-transaksi yang terjadi dalam 1 (satu) periode rekonsiliasi yang harus dicatat/dibukukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat
  3. Rekonsiliasi transaksi periode berjalan terdiri dari: Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN, dan Pemutakhiran data transaksi non keuangan pembentuk BMN
  4. Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN adalah kegiatan pencocokan data realisasi belanja APBN pembentuk BMN, meliputi: Transaksi belanja modal, dan Transaksi belanja non modal.
  5. Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN dimaksudkan untuk melakukan pencocokan antara nilai realisasi belanja pembentuk BMN pada SAK dengan nilai mutasi tambah BMN intrakomptabel yang berkenaan dengan realisasi belanja APBN pada SIMAK-BMN selama periode berjalan. Pencocokan dilakukan dengan cara membandingkan data SPM dan SP2D pembentuk BMN antara hasil olahan SAK dan hasil olahan SIMAK-BMN
  6. Pencocokan data SPM dan SP2D pembentuk BMN antara SAK dan SIMAK-BMN meliputi: Nilai SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran, kecuali belanja modal jalan, irigasi dan jaringan hingga 5 (lima) digit mata anggaran pengeluaran; dan Nilai SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan menurut jenis akun neraca BMN.
  7. Proses pencocokan data SPM/SP2D pembentuk BMN antara SAK dan SIMAK-BMN, sekurang-kurangnya harus menyajikan data dan informasi mengenai penambahan nilai BMN Intrakomptabel yang diperoleh dari realisasi belanja modal periode berjalan  menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja modal pembentuk BMN Intrakomptabel.
  8. Rekonsiliasi data transaksi keuangan pembentuk BMN harus mengungkapkan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses pencocokan data, yang sekurang-kurangnya meliputi:
  • Nilai BMN yang diperoleh dari realisasi belanja non modal menurut jenis belanja non modal hingga 2 (dua) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja non modal pembentuk BMN
  • Nilai realisasi belanja modal hingga periode berjalan yang belum/tidak membentuk nilai BMN Intrakomptabel untuk tiap-tiap jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja modal, termasuk namun tak terbatas pada: Realisasi belanja modal pembentuk BMN ekstrakomptabel dan Realisasi belanja modal yang tidak terkapitalisasi sebagai BMN intrakomptabel
  • Nilai realisasi belanja modal pembentuk BMN yang tidak sesuai antara jenis belanja modal dan jenis akun neraca menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluarandisertai daftar SPM/SP2D belanja modal pembentuk BMN.
    Pemutakhiran data transaksi non keuangan BMN dilakukan dalam rangka pengiriman data mutasi BMN dari SIMAK-BMN oleh UAKPB kepada SAK oleh UAKPA. Rekonsiliasi transaksi non keuangan BMN meliputi mutasi tambah dan mutasi kurang BMN periode berjalan.
Prosedur Rekonsiliasi PNBP
  1. Rekonsiliasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan BMN dimaksudkan untuk: Melakukan pencocokkan data PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN antara lain:
    • Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran pada SAK berdasarkan dokumen sumber sesuai ketentuan seperti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PNBP dari pengelolaan BMN;
    • Dokumen sumber kegiatan pengelolaan BMN yang terkait dengan PNBP seperti risalah lelang, kontrak/perjanjian, putusan pengadilan dan lain sebagainya.
  2. PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN meliputi semua jenis PNBP yang dihasilkan dari semua jenis kegiatan pengelolaan BMN, berupa:
    1. Pemanfaatan BMN;
    2. Pemindahtanganan BMN;
    3. Penghapusan BMN; dan/atau
    4. Penerimaan lainnya, yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada:
    • Penerimaan yang diperoleh dari pembayaran tagihan tuntutan ganti rugi yang terkait dengan BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang terkait BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh sebagai akibat dari kegiatan penggunaan BMN.
  3. Rekonsiliasi PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sekurang-kurangnya mengungkapkan:
    1. Nilai PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN periode berjalan menurut jenis penerimaan
    2. Data SSBP yang mengakibatkan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN periode berjalan.
HASIL (KELUARAN) KEGIATAN REKONSILIASI
Hasil rekonsiliasi berupa nilai BMN yang disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, dengan dilampiri:
  1. Register Pengiriman/Penerimaan data SIMAK-BMN ke SAK, yang telah ditandatangani oleh petugas SIMAK-BMN dan petugas SAK;
  2. LBKP periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab UAKPB atau dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab UAKPA atau yang dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Data dan dokumen lain yang dianggap penting.
Berita Acara Rekonsiliasi ditandatangani oleh penanggungjawab UAKPB dan UAKPA, atau pejabat/staf yang ditunjuk/dikuasakan.
Berita Acara Rekonsiliasi merupakan lampiran dari LKKL-KPA dan LBKP yang disampaikan oleh satuan kerja kepada KPPN, KPKNL dan unit akuntansi pada jenjang diatasnya.
Bentuk format BA Rekonsiliasi BMN Internal tingkat Satuan Kerja (klik disini)
Peraturan terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar