Selasa, 26 Oktober 2010

PEDOMAN AKUNTANSI KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN

PEDOMAN AKUNTANSI
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Dasar Hukum


Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Thn 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah No. 24 Thn 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP No. 08)
Peraturan Pemerintah No. 06 Thn 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Keputusan Presiden No. 42 Thn 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.06/2005 tentang   Bagan Perkiraan Standar  
Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.06/2005 tentang   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Pengertian Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum

Klasifikasi aset tetap adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.

Pengertian KDP
            aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi
Tujuan
            Tujuan penyusunan Pedoman Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah memberi petunjuk kepada organisasi yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan KDP agar organisasi tersebut memiliki persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam akuntansi KDP. Sedangkan tujuan akuntansi KDP adalah:

menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang KDP;
mengamankan transaksi KDP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten;
mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi KDP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan;
Terciptanya singkronisasi antara arus uang dan arus barang (Belanja modal dan aset).
Ruang Lingkup
            Akuntansi KDP ini berlaku untuk seluruh unit-unit organisasi pemerintah pusat yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara maupun barang milik negara.

            Unit organisasi pemerintah tersebut terdiri dari:
Lembaga Tinggi Negara
Kementerian Negara/Lembaga

            Tidak termasuk dalam ruang lingkup akuntansi KDP ini adalah:
Pemerintah daerah
BUMN/BUMD
Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah


PENATAUSAHAAN KDP

            melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan KDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penatausahaan KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 (UAPPB-E1)
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)

PENATAUSAHAAN KDP OLEH UAKPB

Penatausahaan KDP oleh UAKPB dimulai dengan menganalisa salinan SPM/SP2D beserta Surat Pengantar (SP) dan Dokumen Pendukung (DP) yang diterima dari UAKPA untuk menentukan jenis-jenis KDP dan besaran belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya pembangunan aset

KDP dapat mencakup pembangunan:
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya.

Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP adalah sebagai berikut:
1.         Pembangunan melalui kontrak:
Nilai kontrak
Biaya perencanaan dan pengawasan
Biaya perijinan
Jasa konsultan
Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
2.         Pembangunan secara swakelola
Biaya bahan baku
Upah tenaga kerja
Sewa peralatan
Biaya perencanaan dan pengawasan
Biaya perijinan
Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.

Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penatausahaan KDP adalah sebagai berikut:
Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukung lainnya.( Kuitansi, Faktur, Berita Acara serah Terima, Kontrak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)
Lembar Analisis SPM (LA-SPM/SP2D)
Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (K-KDP)
Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (L-KDP)

Pengertian

LA – SPM/SP2D
            Merupakan formulir yang digunakan untuk mencantumkan hasil analisa terhadap salinan SPM/SP2D beserta surat pengantar dan dokumen pendukung

K-KDP
            Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat akumulasi semua biaya pembangunan aset yang dapat dikapitalisasi

L-KDP
            Merupakan laporan yang menyajikan informasi KDP dalam satu periode

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAKPB
UAKPB menerima Dokumen Sumber yang berkaitan dengan Perolehan Aset Tetap dan melakukan analisis untuk menentukan Nilai Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan
UAKPB menyusun Lap. KDP berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen sumber
UAKPB menyampaikan Lap. KDP setiap semester kepada UAKPA/UAPPB-W/UAPPB-E1

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-W
UAPPB-W menyusun Lap. KDP tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAKPB yang ada di wilayah kerjanya
Lap. KDP tingkat wilayah disampaikan kepada UAPPB-E1 setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-E1
UAPPB-E1 menyusun Lap. KDP tingkat eselon 1 berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAPPB-W dan UAKPB yang merupakan unit vertikal di bawahnya termasuk UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPB Tugas Pembantuan
Lap. KDP tingkat eselon 1 disampaikan kepada UAPB setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPB
UAPB menyusun Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP dari seluruh UAPPB-E1

Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap semester

Penyajian KDP di dalam Lap. Keuangan
UAKPA menerima Lap. KDP dari UAKPB dan menyajikannya dalam neraca semester dan tahunan
Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan mengacu kepada SAP
Pengungkapan KDP secara rinci disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

AKUNTANSI DAN PELAPORAN KDP
Akuntansi KDP adalah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian KDP dalam neraca

Akuntansi KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon 1 (UAPPA-E1)
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)

Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan akuntansi KDP adalah sebagai berikut:
            a.         L-KDP           
            b.         Lap.BMN dan ADK

PELAPORAN KDP OLEH UAKPA

Penyajian KDP dalam Neraca

            KDP dilaporkan dan disajikan di neraca secara periodik yaitu semesteran/tahunan sebagai akun terpisah dari masing-masing aset tetap.

Penyusunan CALK

            Setiap satuan kerja mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan dalam CALK per jenis KDP sesuai laporan KDP, termasuk:
            a.         rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat       penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
            b.         nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
            c.         jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
            d.         uang muka kerja yang diberikan;
            e.         retensi.

Pengiriman Neraca dan CALK ke UAPPA-W s/d UAPA

            Setiap akhir semester/tahun Neraca beserta CALK  dikirimkan kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s/d UAPA.


Senin, 11 Oktober 2010

Rekonsiliasi Internal BMN K/L Tingkat Satker

SIMAK-BMNRekonsiliasi data BMN lingkup internal K/L dilaksanakan antara unit akuntansi keuangan (UAKPA) dan unit akuntansi barang (UAKPB) pada setiap jenjang pelaporan.
Rekonsiliasi internal BMN dilakukan dengan cara pengiriman data BMN secara bulanan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)  kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Rekonsiliasi data BMN dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan ke Depkeu dan struktur organisasi masing-masing K/L, khususnya terkait dengan unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang pada masing-masing K/L.
Dalam hal suatu unit organisasi K/L hanya memiliki salah satu dari unit akuntansi barang atau unit akuntansi keuangan, maka pelaksanaan rekonsiliasi dapat ditiadakan. Namun demikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
DOKUMEN SUMBER
Dokumen sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal tingkat satuan kerja meliputi:
Dokumen transaksi BMN, yang meliputi:
  • Surat Perintah Membayar (SPM) realisasi belanja pembentuk BMN
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) realisasi belanja pembentuk BMN
  • Penetapan/persetujuan dari Pengelola Barang
  • Keputusan Pengguna Barang
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Risalah Lelang
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Pengelolaan BMN
Laporan-laporan
  • Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) beserta Arsip Data Komputer (ADK)
  • Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (LK-KPA) beserta Arsip Data Komputer (ADK)
Dokumen lain yang dianggap perlu
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), khususnya yang terkait BMN
  • Rekapitulasi data mutasi BMN perjenis transaksi
  • Daftar SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan
KEGIATAN PELAKSANAAN REKONSILIASI
Rekonsiliasi tingkat satuan kerja terdiri atas:
  1. Rekonsiliasi saldo awal;
  2. Rekonsiliasi transaksi periode berjalan;
  3. Rekonsiliasi PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN.
Prosedur Rekonsiliasi Saldo Awal
  1. Saldo awal merupakan nilai BMN dalam LBKP dan LKKL-KPA untuk posisi pertanggal 1 periode rekonsiliasi data BMN
  2. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi pertama kali, rekonsiliasi saldo awal BMN harus menyajikan nilai BMN menurut LBKP dan LKKL-KPA didalam lampiran Berita Acara berdasarkan saldo akhir periode sebelumnya. Dalam hal terjadi perbedaan, maka nilai yang disepakati sebagai nilai saldo awal dalam pelaksanaan rekonsiliasi data BMN harus disajikan dalam lampiran Berita Acara Rekonsiliasi.
  3. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi berikutnya, rekonsiliasi saldo awal dimaksudkan untuk menjaga konsistensi nilai BMN pada awal periode rekonsiliasi dengan nilai BMN periode rekonsiliasi periode sebelumnya yang telah disepakati berdasarkan akun neraca.
  4. Pada prinsipnya, tidak diperkenankan adanya perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN yang tersaji dalam LBKP dan/atau LK K/L satker audited.
  5. Dalam hal terjadi perubahan saldo awal yang mengakibatkan inkonsistensi nilai saldo awal, maka perubahan dimaksud harus disajikan sebagai koreksi dalam Lampiran Berita Cara Rekonsiliasi dengan disertai penjelasan mengenai perubahan yang ada.
Prosedur Rekonsiliasi Periode Berjalan
  1. Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan data transaksi BMN yang diinput dalam SIMAK-BMN tingkat UAKPB dan SAK tingkat UAKPA pada periode yang sama.
  2. Transaksi periode berjalan adalah transaksi-transaksi yang terjadi dalam 1 (satu) periode rekonsiliasi yang harus dicatat/dibukukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat
  3. Rekonsiliasi transaksi periode berjalan terdiri dari: Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN, dan Pemutakhiran data transaksi non keuangan pembentuk BMN
  4. Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN adalah kegiatan pencocokan data realisasi belanja APBN pembentuk BMN, meliputi: Transaksi belanja modal, dan Transaksi belanja non modal.
  5. Rekonsiliasi transaksi keuangan pembentuk BMN dimaksudkan untuk melakukan pencocokan antara nilai realisasi belanja pembentuk BMN pada SAK dengan nilai mutasi tambah BMN intrakomptabel yang berkenaan dengan realisasi belanja APBN pada SIMAK-BMN selama periode berjalan. Pencocokan dilakukan dengan cara membandingkan data SPM dan SP2D pembentuk BMN antara hasil olahan SAK dan hasil olahan SIMAK-BMN
  6. Pencocokan data SPM dan SP2D pembentuk BMN antara SAK dan SIMAK-BMN meliputi: Nilai SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran, kecuali belanja modal jalan, irigasi dan jaringan hingga 5 (lima) digit mata anggaran pengeluaran; dan Nilai SPM/SP2D pembentuk BMN periode berjalan menurut jenis akun neraca BMN.
  7. Proses pencocokan data SPM/SP2D pembentuk BMN antara SAK dan SIMAK-BMN, sekurang-kurangnya harus menyajikan data dan informasi mengenai penambahan nilai BMN Intrakomptabel yang diperoleh dari realisasi belanja modal periode berjalan  menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja modal pembentuk BMN Intrakomptabel.
  8. Rekonsiliasi data transaksi keuangan pembentuk BMN harus mengungkapkan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses pencocokan data, yang sekurang-kurangnya meliputi:
  • Nilai BMN yang diperoleh dari realisasi belanja non modal menurut jenis belanja non modal hingga 2 (dua) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja non modal pembentuk BMN
  • Nilai realisasi belanja modal hingga periode berjalan yang belum/tidak membentuk nilai BMN Intrakomptabel untuk tiap-tiap jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluaran disertai daftar SPM/SP2D belanja modal, termasuk namun tak terbatas pada: Realisasi belanja modal pembentuk BMN ekstrakomptabel dan Realisasi belanja modal yang tidak terkapitalisasi sebagai BMN intrakomptabel
  • Nilai realisasi belanja modal pembentuk BMN yang tidak sesuai antara jenis belanja modal dan jenis akun neraca menurut jenis belanja modal hingga 4 (empat) digit mata anggaran pengeluaran kecuali belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan hingga 5 (limit) digit mata anggaran pengeluarandisertai daftar SPM/SP2D belanja modal pembentuk BMN.
    Pemutakhiran data transaksi non keuangan BMN dilakukan dalam rangka pengiriman data mutasi BMN dari SIMAK-BMN oleh UAKPB kepada SAK oleh UAKPA. Rekonsiliasi transaksi non keuangan BMN meliputi mutasi tambah dan mutasi kurang BMN periode berjalan.
Prosedur Rekonsiliasi PNBP
  1. Rekonsiliasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan BMN dimaksudkan untuk: Melakukan pencocokkan data PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN antara lain:
    • Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran pada SAK berdasarkan dokumen sumber sesuai ketentuan seperti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PNBP dari pengelolaan BMN;
    • Dokumen sumber kegiatan pengelolaan BMN yang terkait dengan PNBP seperti risalah lelang, kontrak/perjanjian, putusan pengadilan dan lain sebagainya.
  2. PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN meliputi semua jenis PNBP yang dihasilkan dari semua jenis kegiatan pengelolaan BMN, berupa:
    1. Pemanfaatan BMN;
    2. Pemindahtanganan BMN;
    3. Penghapusan BMN; dan/atau
    4. Penerimaan lainnya, yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada:
    • Penerimaan yang diperoleh dari pembayaran tagihan tuntutan ganti rugi yang terkait dengan BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang terkait BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan BMN;
    • Penerimaan yang diperoleh sebagai akibat dari kegiatan penggunaan BMN.
  3. Rekonsiliasi PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sekurang-kurangnya mengungkapkan:
    1. Nilai PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN periode berjalan menurut jenis penerimaan
    2. Data SSBP yang mengakibatkan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN periode berjalan.
HASIL (KELUARAN) KEGIATAN REKONSILIASI
Hasil rekonsiliasi berupa nilai BMN yang disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, dengan dilampiri:
  1. Register Pengiriman/Penerimaan data SIMAK-BMN ke SAK, yang telah ditandatangani oleh petugas SIMAK-BMN dan petugas SAK;
  2. LBKP periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab UAKPB atau dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran periode berjalan, yang telah ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab UAKPA atau yang dikuasakan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Data dan dokumen lain yang dianggap penting.
Berita Acara Rekonsiliasi ditandatangani oleh penanggungjawab UAKPB dan UAKPA, atau pejabat/staf yang ditunjuk/dikuasakan.
Berita Acara Rekonsiliasi merupakan lampiran dari LKKL-KPA dan LBKP yang disampaikan oleh satuan kerja kepada KPPN, KPKNL dan unit akuntansi pada jenjang diatasnya.
Bentuk format BA Rekonsiliasi BMN Internal tingkat Satuan Kerja (klik disini)
Peraturan terkait:

Rekonsiliasi Internal


PENJELASAN MENU REKONSILIASI INTERNAL
(SIMAKBMN-KPB VS SAKPA)

            Rekonsiliasi internal antara SIMAK-BMN KPB dan SAKPA bertujuan untuk memastikan data-data BMN dan SPM yang di input di aplikasi SIMAK-BMN terutama yang terkait dengan akun-akun neraca sudah tersaji di SAKPA dengan benar. Selain itu rekonsiliasi ini bertujuan untuk meminimalisir adanya perbedaan angka neraca terutama yang bersumber dari BMN dan belanja modal pembentuknya.

Jenis – jenis rekonsiliasi Internal :
1.      Rekonsiliasi Saldo Awal
      Membandingkan nilai Persediaan, BMN intrakomptabel per akun neraca dan akun pembalik jurnal korolari dari SPM belanja modal yang diinput di SIMAK-BMN dengan akun-akun neraca yang terkait dengan BMN dan jurnal korolari  dari belanja modal yang diinput di SAKPA. Nilai-nilai yang dibandingkan tersebut adalah nilai per tanggal akhir bulan sebelum isian parameter bulan (Contoh : rekonsiliasi saldo awal bulan April berarti yang di rekon adalah akumulasi nilai sampai dengan akhir bulan Maret )
      Nilai yang dibandingkan bukan hanya nilai aset definitif termasuk nilai aset sebelum disesuaikan dari jurnal korolari belanja modal baik yang diinput di SIMAK-BMN maupun di SAKPA, sehingga dapat diketahui jumlah belanja modal yang diinput oleh SAKPA dan yang dikonfirmasi oleh SIMAK-BMN sebagai penambah nilai BMN. Apabila jumlah akun aset sebelum disesuaikan antara SIMAK dan SAKPA sama artinya di neraca SAKPA sudah 0 / sudah tidak dimunculkan lagi di neraca. Jumlah yang ada di rekonsiliasi belum tentu identik/sama dengan jumlah yang ada di neraca karena menu rekonsiliasi ini lebih ditujukan untuk pengecekan angka per akun neraca bukan pada total nilai keseluruhannya. Pada intinya apabila sudah tidak ada selisih antara rupiah SIMAK dan SAK per akun neraca maka angka sampai dengan bulan lalu yang dilaporkan oleh SIMAK dan SAK, sudah sama.