Senin, 17 Januari 2011

Istilah Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 54

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, (K/L/D/I) adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.

Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaankonstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir ( brainware).
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan ( skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oelh K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, Instansi Pemerintah lain dan/atau Kelompok Masyarakat.
Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.

Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.

Delapan Pesan Presiden Bagi Pelaksanaan Anggaran 2011


Liputan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 di Istana Negara, Jakarta
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan instrumen pencairan dana APBN yang mempunyai peran sangat penting. Penggunaan Rp1.104,9 triliun dana APBN 2011 harus diotorisasi melalui DIPA.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, Presiden SBY baru saja menyerahkan DIPA Tahun 2011 kepada para Pimpinan Lembaga dan para Menteri sebagai Pengguna Anggaran, serta kepada para Gubernur yang menerima pendelegasian kekuasaan dari Presiden sebagai Pengelola Keuangan di Daerah, Selasa (28/12), di Istana Negara, Jakarta.

 “Saya menaruh perhatian besar soal anggaran ini, agar semua pejabat negara dapat melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2011 dengan lebih akuntabel, profesional, proporsional, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil (output dan outcome). Hindari penyalahgunaan dan penyimpangan.” Kata SBY dalam pidatonya di hadapan para Menteri, Gubernur, dan tamu undangan yang hadir.

Di tahun 2011 mendatang, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang telah ditetapkan adalah “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkeadilan Didukung Pemantapan Tata Kelola Dan Sinergi Pusat Daerah”.SBY menjelaskan bahwa untuk mendukung RKP itu, pemerintah telah memiliki APBN Tahun 2011. Sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR,  APBN 2011 secara garis besar terdiri dari Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp.1.104,9 triliun atau meningkat sebesar 11,3 persen. 

Serah Terima DIPA 2011Adapun anggaran belanja negara dialokasikan sebesar Rp.1.229,6 triliun atau meningkat sebesar 9,2 persen dari tahun anggaran sebelumnya.  Defisit anggaran, diproyeksikan pemerintah sebesar Rp.124,66 triliun atau 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).  Defisit anggaran itu akan dibiayai utamanya dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri, dan sumber luar negeri sebagai pelengkap. Untuk mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), pemerintah mengedepankan pembiayaan APBN yang menerapkan prinsip pengelolaan anggaran negara yang sehat dan penuh kehati-hatian (prudent).

Pada tahun 2011 mendatang, pengelolaan dan pemanfaatan APBN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,4 persen dan menjaga laju inflasi sebesar 5,3 persen. Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar itu, kita dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan berkurangnya tingkat kemiskinan menjadi 11,5-12,5 persen, dan penurunan tingkat pengangguran menjadi 7,0 persen dari 7,14 persen pada tahun 2010.

Sejalan dengan upaya pencapaian target-target yang ditentukan, pemerintah segera menerapkan penganggaran berbasis kinerja (PBK) atau Performance Based Budgeting (PBB).  Melalui penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, kita titik-beratkan kesesuaian antara input, output dan outcome dalam pelaksanaan program dan kegiatan dengan misi dan visi kementerian dan lembaga.

Serah Terima DIPA 2011Penerapan penganggaran berbasis kinerja  merupakan langkah penting dan berarti dalam sistem keuangan negara.  Penerapan penganggaran berbasis kinerja ini memberikan konsekuensi bahwa setiap Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran harus mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakannya sesuai indikator kinerja yang terukur dan sudah disepakati.

Di penghujung pidatonya, SBY berpesan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Gubernur: pertama, perubahan pola pikir—mindset— pelaksanaan anggaran dari input base menjadi output and outcome base.  Manfaatkan anggaran secara maksimal, dengan lebih inovatif, kreatif, dan penuh inisiatif sehingga mampu mencapai target kinerja dengan penggunaan anggaran sehemat mungkin.  Lakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan berupa perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat,  dan kegiatan operasional dan non operasional lain yang memungkinkan. 

Kedua, para Menteri/Ketua Lembaga diminta untuk segera menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi dari program-program pembangunan yang menjadi tanggungjawabnya.

Ketiga, dalam proses pengadaan barang dan jasa, lakukan pelelangan lebih awal.  Dengan cara itu, pada saat tahun anggaran baru dimulai, kita  dapat segera mengadakan perikatan/pendatanganan kontrak dan pelaksanaannya  dapat dilaksanakan sesegera mungkin pada awal tahun anggaran.  Lakukan proses ini sesuai dengan ketentuan, tanpa ragu-ragu,  namun tetap penuh kehati-hatian.

Keempat, mari kita perbaiki berbagai  kendala administratif, prosedural, dan birokrasi  agar tidak lagi menjadi penghambat dalam pelaksanaan anggaran 2011. Tingkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, baik dari aspek sumber daya manusia, business process, maupun regulasinya. Segera tunjuk pejabat perbendahara-an, sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan negara, yang kompeten dan berkualitas agar dapat segera menjalankan fungsinya saat tahun anggaran 2011 dimulai.

Kelima, tindaklanjuti temuan-temuan dari BPK dan aparat pengawasan internal Pemerintah.  Kembangkan manajemen risiko di setiap unit Kementerian/Lembaga. Tingkatkan pengawasan internal dan lakukan monitoring evaluasi atas pelaksanaan kegiatan sehingga akuntabilitas pelaksanaan anggaran dapat tercapai.

Keenam, untuk kegiatan yang berupa pekerjaan infrastruktur, diminta  agar dapat dilaksanakan secara koordinatif, tidak tumpang tindih, dan lebih awal.  Berikan prioritas pada kualitas.  Lakukan perencanaan waktu pelaksanaan yang lebih baik dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun.

Ketujuh, untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau urusan bersama, saya berpesan agar Kementerian/Lembaga bersama-sama Gubernur dapat berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan sehingga efektifitas kegiatan itu dapat dicapai.

Kedelapan, kepada para Gubernur Presiden berpesan agar segera menyerahkan DIPA kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah pada wilayah masing-masing, sebelum akhir tahun anggaran 2010. Pastikan pelaksanaan kegiatan dapat dimulai secepat mungkin dan roda perekonomian rakyat dapat bergerak sejak awal tahun anggaran.  Berkaitan dengan Anggaran Pendidikan yang sangat besar, kawal pelaksanaan alokasi dan pemanfaatan dana pendidikan itu dengan sebaik-baiknya, agar betul-betul sampai kepada yang berhak.

SBY juga meminta para Gubernur agar lebih bersikap proaktif dalam melakukan koordinasi dengan  para Bupati/Walikota guna memperbaiki kualitas pengelolaan APBD, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun pada tahapan pelaporan pertanggungjawaban.  Berikan perhatian pada perbaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar makin kondusif dalam meningkatkan laju investasi dan makin ramah bagi investor.  Pedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sumber