Selasa, 26 Oktober 2010

PEDOMAN AKUNTANSI KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN

PEDOMAN AKUNTANSI
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Dasar Hukum


Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Thn 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah No. 24 Thn 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP No. 08)
Peraturan Pemerintah No. 06 Thn 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Keputusan Presiden No. 42 Thn 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.06/2005 tentang   Bagan Perkiraan Standar  
Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.06/2005 tentang   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Pengertian Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum

Klasifikasi aset tetap adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.

Pengertian KDP
            aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi
Tujuan
            Tujuan penyusunan Pedoman Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah memberi petunjuk kepada organisasi yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan KDP agar organisasi tersebut memiliki persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam akuntansi KDP. Sedangkan tujuan akuntansi KDP adalah:

menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang KDP;
mengamankan transaksi KDP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten;
mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi KDP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan;
Terciptanya singkronisasi antara arus uang dan arus barang (Belanja modal dan aset).
Ruang Lingkup
            Akuntansi KDP ini berlaku untuk seluruh unit-unit organisasi pemerintah pusat yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara maupun barang milik negara.

            Unit organisasi pemerintah tersebut terdiri dari:
Lembaga Tinggi Negara
Kementerian Negara/Lembaga

            Tidak termasuk dalam ruang lingkup akuntansi KDP ini adalah:
Pemerintah daerah
BUMN/BUMD
Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah


PENATAUSAHAAN KDP

            melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan KDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penatausahaan KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 (UAPPB-E1)
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)

PENATAUSAHAAN KDP OLEH UAKPB

Penatausahaan KDP oleh UAKPB dimulai dengan menganalisa salinan SPM/SP2D beserta Surat Pengantar (SP) dan Dokumen Pendukung (DP) yang diterima dari UAKPA untuk menentukan jenis-jenis KDP dan besaran belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya pembangunan aset

KDP dapat mencakup pembangunan:
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya.

Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP adalah sebagai berikut:
1.         Pembangunan melalui kontrak:
Nilai kontrak
Biaya perencanaan dan pengawasan
Biaya perijinan
Jasa konsultan
Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
2.         Pembangunan secara swakelola
Biaya bahan baku
Upah tenaga kerja
Sewa peralatan
Biaya perencanaan dan pengawasan
Biaya perijinan
Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.

Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penatausahaan KDP adalah sebagai berikut:
Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukung lainnya.( Kuitansi, Faktur, Berita Acara serah Terima, Kontrak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)
Lembar Analisis SPM (LA-SPM/SP2D)
Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (K-KDP)
Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (L-KDP)

Pengertian

LA – SPM/SP2D
            Merupakan formulir yang digunakan untuk mencantumkan hasil analisa terhadap salinan SPM/SP2D beserta surat pengantar dan dokumen pendukung

K-KDP
            Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat akumulasi semua biaya pembangunan aset yang dapat dikapitalisasi

L-KDP
            Merupakan laporan yang menyajikan informasi KDP dalam satu periode

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAKPB
UAKPB menerima Dokumen Sumber yang berkaitan dengan Perolehan Aset Tetap dan melakukan analisis untuk menentukan Nilai Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan
UAKPB menyusun Lap. KDP berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen sumber
UAKPB menyampaikan Lap. KDP setiap semester kepada UAKPA/UAPPB-W/UAPPB-E1

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-W
UAPPB-W menyusun Lap. KDP tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAKPB yang ada di wilayah kerjanya
Lap. KDP tingkat wilayah disampaikan kepada UAPPB-E1 setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-E1
UAPPB-E1 menyusun Lap. KDP tingkat eselon 1 berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAPPB-W dan UAKPB yang merupakan unit vertikal di bawahnya termasuk UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPB Tugas Pembantuan
Lap. KDP tingkat eselon 1 disampaikan kepada UAPB setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPB
UAPB menyusun Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP dari seluruh UAPPB-E1

Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap semester

Penyajian KDP di dalam Lap. Keuangan
UAKPA menerima Lap. KDP dari UAKPB dan menyajikannya dalam neraca semester dan tahunan
Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan mengacu kepada SAP
Pengungkapan KDP secara rinci disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

AKUNTANSI DAN PELAPORAN KDP
Akuntansi KDP adalah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian KDP dalam neraca

Akuntansi KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon 1 (UAPPA-E1)
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)

Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan akuntansi KDP adalah sebagai berikut:
            a.         L-KDP           
            b.         Lap.BMN dan ADK

PELAPORAN KDP OLEH UAKPA

Penyajian KDP dalam Neraca

            KDP dilaporkan dan disajikan di neraca secara periodik yaitu semesteran/tahunan sebagai akun terpisah dari masing-masing aset tetap.

Penyusunan CALK

            Setiap satuan kerja mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan dalam CALK per jenis KDP sesuai laporan KDP, termasuk:
            a.         rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat       penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
            b.         nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
            c.         jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
            d.         uang muka kerja yang diberikan;
            e.         retensi.

Pengiriman Neraca dan CALK ke UAPPA-W s/d UAPA

            Setiap akhir semester/tahun Neraca beserta CALK  dikirimkan kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s/d UAPA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar